Legislator Sulsel Dikritik karena Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilpres

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:51 WIB
loading...
Legislator Sulsel Dikritik karena Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilpres
Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Golkar, Suwardi Haseng, mensosialiasikan Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai Presiden dan Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe sebagai Gubernur Sulsel. Foto: Humas Golkar Sulsel
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Golkar, Suwardi Haseng, mensosialiasikan Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai Presiden dan Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe sebagai Gubernur Sulsel. Menariknya, hal itu ia lakukan saat reses dengan masyarakat Kabupaten Soppeng pada Kamis (16/2/2022) lalu.

Sosialisasi Airlangga sebagai Presiden dan Taufan Pawe sebagai Gubernur dilakukan di lima titik di Kabupaten Soppeng. Dan terakhir di Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

"Harga mati bagi kami sebagai kader memenangkan Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto sebagai Presiden dan Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe sebagai Gubernur," katanya di depan masyarakat.



Sosialisasi ini turut berbagi 1.500 paket sembako kepada 442 kepala keluarga (KK). Dalam penyerahan bantuan tersebut, Suwardi meminta dukungan masyarakat dalam memenangkan Airlangga sebagai Presiden dan Taufan Pawe sebagai Gubernur Sulsel.

"Ada 5 titik reses dan setelah reses dilanjutkan sedekah beras yang ke semuanya sekira 1.500 kantong," ungkapnya.

Pengamat Politik dari Unhas, Andi Ali Armunanto, mengkritik legislator yang menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye. Seperti yang dilakukan oleh Suwardi Haseng.

"Berkampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Aturan kampanye kan jelas. Tidak boleh memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye," ucap Anto-sapaannya.

Anto menuturkan, makanya perlu diimbau kepada setiap anggota dewan untuk menaati aturan itu dan memberi contoh yang baik. Jangan membuat blunder.

Menurut Anto, sejatinya tak ada larangan bagi legislator untuk mengkampanyekan figur. Hanya saja harus sadar tempat.

"Dimana dia bisa mengkampanyekan ketua umumnya pada saat acara yang didanai secara pribadi atau partai. Nah, di situ dia baru boleh melakukan itu," sebutnya.

Anto menyarankan kepada legislator atau siapa pun yang punya jabatan publik, untuk berhati-hati. Wajib sadar diri dengan posisinya.

"Mereka dituntut kesadarannya anggota dewan untuk tidak memanfaatkan posisinya, jabatannya dengan posisinya sebagai kader. Dia kan wakil rakyat, bukan wakil partai. Kalau dia di kegiatan partai, dia boleh berkampamye. Tapi dia wakil rakyat, tidak boleh (kampanye) dong," jelasnya.



Pengamat Politik dari UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammas juga menyoroti langkah Suwardi. Kata dia, sebagai anggota dewan, harusnya punya etika membedakan mana acara parpol, dan mana kegiatan DPRD .

"Etikanya reses, murni kegiatan anggota legislatif difokuskan pada agenda utama reses yang diprogramkan tanpa adanya kegiatan lain. Apalagi dengan agenda politik 2024 terkait pilkada ataupun pilpres," ucapnya.

Firdaus melanjutkan, kegiatan reses anggota dewan tentu difasilitasi negara. Sehingga tak boleh diselipkan untuk melakukan politik praktis.

"Sebab reses memakai dana APBD. Jelas bukan peruntukan politik praktis, semisal agenda politik pilkada atau pilpres," tutupnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)