Plt Gubernur Sudah Keluarkan Surat Edaran Terkait Penerapan PPKM

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:50 WIB
Andi Sudirman menegaskan, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3, Volume Kendaraan di Jakarta Turun 22 Persen

"Untuk penanganan Covid-19 saya minta kepada kabupaten kota untuk mengoptimalkan posko-posko ditingkat kelurahan hingga ditingkat RT RW," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!