Plt Gubernur Sudah Keluarkan Surat Edaran Terkait Penerapan PPKM
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:50 WIB
Plt Gubernur Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 .
Selain itu, Surar Edaran tersebut juga memuat terkait upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Hanya Kabupaten Luwu Utara yang Terapkan PPKM Level 1 di Sulsel
"Kita sudah keluarkan surat edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022," katanya, di Makassar, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Surar Edaran tersebut juga memuat terkait upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Hanya Kabupaten Luwu Utara yang Terapkan PPKM Level 1 di Sulsel
"Kita sudah keluarkan surat edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022," katanya, di Makassar, Kamis (17/2/2022).
Lihat Juga :