BNN Gagalkan Pengiriman Paket 2 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang dan Cimahi
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:15 WIB
Dari tersangka N, lanjut Toga, diketahui jika barang haram itu merupakan milik adik angkatnya yang tak lain adalah tersangka NS. Tersangka N juga mengaku kalau dia mengirimkan 2 paket dari NS menggunakan jasa ekspedisi J&T dan JNE untuk tujuan Cimahi Tengah, Jawa Barat.
Atas keterangan N, petugas BNN kemudian memburu NS dan berhasil menangkapnya sekitar 12 jam kemudian. NS ditangkap berikut di tempat kerjanya di Warkop Markombur, Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Deliserdang.
"Kita lalu melacak kedua paket yang dikirimkan. Hingga 15 Februari 2022 kemarin, kita belum berhasil mengidentifikasi penerima di Tangerang. Sementara paket tujuan Cihami, petugas BNN Provinsi Jawa Barat yang membantu kita berhasil menemukan satu paket narkotika seberat 1,1 kilogram dan menangkap 1 orang penerima paket tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Toga, tersangka N dan NS kini ditahan di tahanan BNN Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Atas digagalkannya pengiriman narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 20.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Atas keterangan N, petugas BNN kemudian memburu NS dan berhasil menangkapnya sekitar 12 jam kemudian. NS ditangkap berikut di tempat kerjanya di Warkop Markombur, Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Deliserdang.
"Kita lalu melacak kedua paket yang dikirimkan. Hingga 15 Februari 2022 kemarin, kita belum berhasil mengidentifikasi penerima di Tangerang. Sementara paket tujuan Cihami, petugas BNN Provinsi Jawa Barat yang membantu kita berhasil menemukan satu paket narkotika seberat 1,1 kilogram dan menangkap 1 orang penerima paket tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Toga, tersangka N dan NS kini ditahan di tahanan BNN Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Atas digagalkannya pengiriman narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 20.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda