BNN Gagalkan Pengiriman Paket 2 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang dan Cimahi
loading...
A
A
A
MEDAN - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir narkoba yang berusaha menyelundupkan sabu ke wilayah Pulau Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, kedua tersangka adalah N (48), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan NS (38), warga Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Deliserdang.
"Keduanya kita tangkap di dua lokasi berbeda, pada 9 Februari 2022 lalu," kata Brigjen Toga saat memaparkan sejumlah hasil operasi mereka di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Toga menyebutkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima BNN terkait adanya upaya penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi J&T dari Medan menuju Kosambi, Tangerang, Banten.
Petugas yang mendapatkan informasi itu lalu melakukan penelusuran dan mengetahui jika paket itu sudah berada di Kargo Bandara Internasional Kualanamu.
Petugas BNN pun berkordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk memeriksa paket tersebut dan paket itu didapati berisi narkotika jenis sabu seberat 1.018 gram yang dibungkus dengan kemasan teh hijau.
"Kita lalu lakukan profiling terhadap pengirim paket itu dan berhasil mengidentifikasi tersangka N. Tersangka lalu kita tangkap di tempat tinggal sekaligus tempat usahanya, pada Rabu 9 Februari 2022, pukul 1 pagi," jelas Toga.
Dari tersangka N, lanjut Toga, diketahui jika barang haram itu merupakan milik adik angkatnya yang tak lain adalah tersangka NS. Tersangka N juga mengaku kalau dia mengirimkan 2 paket dari NS menggunakan jasa ekspedisi J&T dan JNE untuk tujuan Cimahi Tengah, Jawa Barat.
Atas keterangan N, petugas BNN kemudian memburu NS dan berhasil menangkapnya sekitar 12 jam kemudian. NS ditangkap berikut di tempat kerjanya di Warkop Markombur, Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Deliserdang.
"Kita lalu melacak kedua paket yang dikirimkan. Hingga 15 Februari 2022 kemarin, kita belum berhasil mengidentifikasi penerima di Tangerang. Sementara paket tujuan Cihami, petugas BNN Provinsi Jawa Barat yang membantu kita berhasil menemukan satu paket narkotika seberat 1,1 kilogram dan menangkap 1 orang penerima paket tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Toga, tersangka N dan NS kini ditahan di tahanan BNN Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Atas digagalkannya pengiriman narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 20.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, kedua tersangka adalah N (48), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan NS (38), warga Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Deliserdang.
"Keduanya kita tangkap di dua lokasi berbeda, pada 9 Februari 2022 lalu," kata Brigjen Toga saat memaparkan sejumlah hasil operasi mereka di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Toga menyebutkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima BNN terkait adanya upaya penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi J&T dari Medan menuju Kosambi, Tangerang, Banten.
Petugas yang mendapatkan informasi itu lalu melakukan penelusuran dan mengetahui jika paket itu sudah berada di Kargo Bandara Internasional Kualanamu.
Petugas BNN pun berkordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk memeriksa paket tersebut dan paket itu didapati berisi narkotika jenis sabu seberat 1.018 gram yang dibungkus dengan kemasan teh hijau.
"Kita lalu lakukan profiling terhadap pengirim paket itu dan berhasil mengidentifikasi tersangka N. Tersangka lalu kita tangkap di tempat tinggal sekaligus tempat usahanya, pada Rabu 9 Februari 2022, pukul 1 pagi," jelas Toga.
Dari tersangka N, lanjut Toga, diketahui jika barang haram itu merupakan milik adik angkatnya yang tak lain adalah tersangka NS. Tersangka N juga mengaku kalau dia mengirimkan 2 paket dari NS menggunakan jasa ekspedisi J&T dan JNE untuk tujuan Cimahi Tengah, Jawa Barat.
Atas keterangan N, petugas BNN kemudian memburu NS dan berhasil menangkapnya sekitar 12 jam kemudian. NS ditangkap berikut di tempat kerjanya di Warkop Markombur, Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Deliserdang.
"Kita lalu melacak kedua paket yang dikirimkan. Hingga 15 Februari 2022 kemarin, kita belum berhasil mengidentifikasi penerima di Tangerang. Sementara paket tujuan Cihami, petugas BNN Provinsi Jawa Barat yang membantu kita berhasil menemukan satu paket narkotika seberat 1,1 kilogram dan menangkap 1 orang penerima paket tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Toga, tersangka N dan NS kini ditahan di tahanan BNN Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Atas digagalkannya pengiriman narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 20.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(hsk)