Anak Buah Gubernur Banten Dijebloskan ke Penjara Korupsi Komputer Rp25 Miliar
Kamis, 17 Februari 2022 - 06:15 WIB
SERANG - Anak buah Gubernur Banten Wahidin Halim, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten berinisial AP dijebloskan ke penjara, karena tersandung korupsi komputer Rp25 Miliar.
AP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Rabu pagi hingga sore.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, AP ditahan terkait pengadaan 1.800 unit komputer untuk ujian nasional berbasis komputer se Provinsi Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp25 Miliar.
"Negara dirugikan Rp6 Miliar. AP langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," katanya, Rabu (16/2/2022).
AP ditahan di Rutan II Kelas II Pandeglang, Banten. Dia dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa dalam hal kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Penahanan AP juga dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti.
"Dar hasil pemeriksaan, AP diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindakan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK," sambungnya.
Saat ini, kejaksaan tengah menyelidiki apakah ada keterlibatan orang lain dalam perbuatan korupsi komputer itu.
Adapun, pengadaan komputer dilakukan pihak ketiga dari PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya menyimpang dengan modus kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai kontrak.
AP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Rabu pagi hingga sore.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, AP ditahan terkait pengadaan 1.800 unit komputer untuk ujian nasional berbasis komputer se Provinsi Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp25 Miliar.
"Negara dirugikan Rp6 Miliar. AP langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," katanya, Rabu (16/2/2022).
AP ditahan di Rutan II Kelas II Pandeglang, Banten. Dia dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa dalam hal kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Penahanan AP juga dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti.
"Dar hasil pemeriksaan, AP diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindakan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK," sambungnya.
Saat ini, kejaksaan tengah menyelidiki apakah ada keterlibatan orang lain dalam perbuatan korupsi komputer itu.
Adapun, pengadaan komputer dilakukan pihak ketiga dari PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya menyimpang dengan modus kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai kontrak.
(hsk)
tulis komentar anda