Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan
Rabu, 16 Februari 2022 - 14:13 WIB
Korban AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut dan takut dengan ancaman tersangka.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar, dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka. Sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka. Sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
"Tersangka kini diancam dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kapolres.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar, dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka. Sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka. Sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
"Tersangka kini diancam dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kapolres.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(shf)
tulis komentar anda