Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu

Rabu, 16 Februari 2022 - 04:07 WIB
Pria beristri nekat perkosa penjual bakso bakar di kebun bambu. (Ist)
OKU SELATAN - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meringkus Candra Winata (23), warga Lingkungan VI Talang Sebaris Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, bahwa pria yang telah beristri tersebut diciduk polisi karena telah melakukan tindak pidana asusila atau perkosaan terhadap RD (23).

"Saat melancarkan aksi cabulnya itu, tersangka Candra juga mengancam korban dengan sebilah senjata tajam agar kemauannya dituruti korban," ujar AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Reskrim, AKP Acep Yuli Sahara, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Johan Syafri mengatakan, bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi bermula saat dirinya sedang berjualan Bakso Bakar di sebuah Taman di wilayah Kota Muaradua.

Dijelaskan juga, antara pelaku dan korban juga diketahui sudah saling mengenal. Bahkan sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban sambil mengobrol.

"Tidak lama setelah ngobrol, ayah mertua korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Setelah usai mengantar, pelaku kembali ke tempat ke lokasi," jelas Johan.

Saat kembali ke lokasi jualan korban, lanjut Johan, pelaku mengajak korban untuk mengambil bambu di hutan area Pemkab OKU Selatan dengan dalih telah disuruh oleh ayah mertua korban. Baca: Kesal Orang tuanya Dibentak, Pemuda di Palembang Tusuk Remaja 15 Tahun.



"Namun, korban tak langsung percaya dan langsung menghubungi ayah mertuanya untuk menanyakan hal tersebut dengan meminjam kendaraan untuk pulang, dan ternyata benar, hingga akhirnya keduanya pergi ke hutan," ucapnya.

Johan mengungkapkan, pelaku yang diduga sudah dikuasai nafsu setan tanpa pikir panjang setibanya di lokasi cukup aman langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan pelaku saat sedang di rumah mertuanya," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Arogan saat Sosialisasi Vaksin, Spanduk Bertuliskan Copot Kapolres Kampar Bertebaran.

Atas perbuatanya tersebut, Candra Winata dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content