Berkaca Vonis Herry Wirawan, Partai Perindo Berharap 9 Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Jatim Dihukum Berat

Selasa, 15 Februari 2022 - 22:03 WIB
"Mengenai kasus yang sedang kami dampingi yaitu kasus perkosaan yang dilakukan bersama-sama, jelas ada perencanaan sebagai pemberat hukuman, ditambah lagi dengan adanya peredaran narkoba dan minuman keras, bisa menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman," pungkasnya.

Diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, publik dikagetkan dengan kasus pemerkosaan seorang anak perempuan yang dilakukan 9 pria bejat.



Mirisnya, korban yang berusia 12 tahun itu diperkosa secara bergiliran yang 4 orang di antaranya adalah teman ayah korban.

Tetangga korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pare, Kediri, Jawa Timur.

"Partai Perindo akan terus menerus mempelopori gerakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Membela sepenuhnya serta bekerja sama baik dengan kementerian terkait maupun aparat penegakan hukum," kata Jeannie.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content