Berkaca Vonis Herry Wirawan, Partai Perindo Berharap 9 Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Jatim Dihukum Berat
Selasa, 15 Februari 2022 - 22:03 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) berharap hukuman berat juga akan dijatuhkan kepada 9 pelaku pemerkosa anak perempuan berusia 12 tahun di Kediri , Jawa Timur, yang sedang dikawal Partai Perindo.
Hal itu berkaca dari hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
"Sangat jelas kami menginginkan pelaku divonis hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku sebagai dasar dari konstitusi pemerintahan," kata Ketua Relawan Perempuan & Anak Partai Perindo Jeannie Latumahina, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, Partai Perindo menginginkan hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar memberikan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.
"Kami juga melakukan pendampingan korban dari ingatan traumatik yang jelas sangat diperlukan," tegasnya.
Menurut dia, kasus hukum yang dilakukan Herry Wirawan jelas sangat berat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya dan ini tentu menjadi pertimbangan sebagai tambahan hukuman bagi majelis hakim PN Bandung.
Adapun, Partai Perindo yang dikenal konsisten peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak saat ini sedang mengawal penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kediri hingga para pelaku dijebloskan ke hotel prodeo.
Hal itu berkaca dari hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
"Sangat jelas kami menginginkan pelaku divonis hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku sebagai dasar dari konstitusi pemerintahan," kata Ketua Relawan Perempuan & Anak Partai Perindo Jeannie Latumahina, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga
Menurutnya, Partai Perindo menginginkan hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar memberikan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.
"Kami juga melakukan pendampingan korban dari ingatan traumatik yang jelas sangat diperlukan," tegasnya.
Menurut dia, kasus hukum yang dilakukan Herry Wirawan jelas sangat berat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya dan ini tentu menjadi pertimbangan sebagai tambahan hukuman bagi majelis hakim PN Bandung.
Adapun, Partai Perindo yang dikenal konsisten peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak saat ini sedang mengawal penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kediri hingga para pelaku dijebloskan ke hotel prodeo.
Baca Juga
tulis komentar anda