Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Keadilan bagi Korban dan Terdakwa

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:46 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri. Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Herry hanya dikenakan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya itu.



Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).



Majelis hakim beralasan, vonis hukuman penjara seumur hidup didasari pertimbangan keadilan, baik bagi terdakwa maupun para korban.

"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.



Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.

"Majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis, dan sosiologi. Sehingga, keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices, dan harapan sosial justices," jelasnya.

Gugurkan Hukuman Denda 500 Juta

Dalam vonisnya, majelis hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan penjara terhadap predator seks tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More