Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Keadilan bagi Korban dan Terdakwa
Selasa, 15 Februari 2022 - 17:46 WIB
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Herry hanya dikenakan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya itu.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim beralasan, vonis hukuman penjara seumur hidup didasari pertimbangan keadilan, baik bagi terdakwa maupun para korban.
"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim saat membacakan putusannya.
Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.
Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga
Majelis hakim beralasan, vonis hukuman penjara seumur hidup didasari pertimbangan keadilan, baik bagi terdakwa maupun para korban.
"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim saat membacakan putusannya.
Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga
Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.
tulis komentar anda