Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Keadilan bagi Korban dan Terdakwa
Selasa, 15 Februari 2022 - 17:46 WIB
"Majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis, dan sosiologi. Sehingga, keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices, dan harapan sosial justices," jelasnya.
Gugurkan Hukuman Denda 500 Juta
Dalam vonisnya, majelis hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan penjara terhadap predator seks tersebut.
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," ujar hakim mengungkapkan alasan pidana denda tersebut gugur.
Menurut hakim, pasal yang dimaksud untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.
"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," kata dia.
Oleh karena itu, tuntutan denda Rp500 juta sebagai hukuman tambahan bagi Herry dinilai berlebihan. Sehingga, pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai, tuntutan jaksa tentang pembubaran yayasan milik Herry, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School perlu mendapatkan putusan secara keperdataan. Pasalnya, yayasan tersebut sudah berbadan hukum.
"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," jelas hakim.
Begitu juga dengan pembekuan dan pencabutan yayasan. Hakim menilai, pembekuan dan pencabutan yayasan tersebut beririsan dengan status yayasan yang berbadan hukum. Sehingga, perlu adanya gugatan secara perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.
Gugurkan Hukuman Denda 500 Juta
Dalam vonisnya, majelis hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan penjara terhadap predator seks tersebut.
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," ujar hakim mengungkapkan alasan pidana denda tersebut gugur.
Menurut hakim, pasal yang dimaksud untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.
"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," kata dia.
Oleh karena itu, tuntutan denda Rp500 juta sebagai hukuman tambahan bagi Herry dinilai berlebihan. Sehingga, pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai, tuntutan jaksa tentang pembubaran yayasan milik Herry, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School perlu mendapatkan putusan secara keperdataan. Pasalnya, yayasan tersebut sudah berbadan hukum.
"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," jelas hakim.
Begitu juga dengan pembekuan dan pencabutan yayasan. Hakim menilai, pembekuan dan pencabutan yayasan tersebut beririsan dengan status yayasan yang berbadan hukum. Sehingga, perlu adanya gugatan secara perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.
tulis komentar anda