Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hakim: Keadilan bagi Korban dan Terdakwa

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:46 WIB
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," ujar hakim mengungkapkan alasan pidana denda tersebut gugur.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," kata dia.

Oleh karena itu, tuntutan denda Rp500 juta sebagai hukuman tambahan bagi Herry dinilai berlebihan. Sehingga, pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Tidak hanya itu, hakim juga menilai, tuntutan jaksa tentang pembubaran yayasan milik Herry, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School perlu mendapatkan putusan secara keperdataan. Pasalnya, yayasan tersebut sudah berbadan hukum.

"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," jelas hakim.

Begitu juga dengan pembekuan dan pencabutan yayasan. Hakim menilai, pembekuan dan pencabutan yayasan tersebut beririsan dengan status yayasan yang berbadan hukum. Sehingga, perlu adanya gugatan secara perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.

"Termasuk perampasan harta serta aset yayasan juga erat kaitannya dengan yayasan. Sehingga, apabila mau dilelang untuk biaya korban perlu putusan pengadilan," tandas hakim.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim.

Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More