Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:31 WIB


Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," kata Ira.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa

Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya.

"Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti akan sehat," tandas Ira.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!