Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:33 WIB
loading...
Herry Wirawan Predator...
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa


Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.


Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.

Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa


Asep menilai, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya.

"Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," tegasnya.

Meski begitu, Asep mengakui bahwa ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.

"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan...
BUMN Berbagi, ASDP Salurkan Bantuan Sembako ke Ponpes Al-Dzikri Serang
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Heboh TikToker Malaysia...
Heboh TikToker Malaysia Hilang di Hutan Bandung, Ternyata Hanya Konten Medsos
SMASIF SDGs Project...
SMASIF SDGs Project 2025, Ajak Santri Praktiklan Ilmu dari Sekolah dan Pesantren
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
6 Santri Ditetapkan...
6 Santri Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Junior hingga Tewas
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Santri di Pesawaran Lampung, Nomor 3 Sangat Keterlaluan
Rekomendasi
Begini Kondisi Bumi...
Begini Kondisi Bumi saat Es Antartika Seluruhnya Mencair
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
Keseriusan dan Dedikasi...
Keseriusan dan Dedikasi HP Mendukung Masa Depan Pekerjaan Lebih Baik
Berita Terkini
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
50 menit yang lalu
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
1 jam yang lalu
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
1 jam yang lalu
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
2 jam yang lalu
Jaga Kestabilan Harga...
Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran, Dharma Jaya Dukung Bazar Pangan Murah
2 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
2 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved