Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:33 WIB
loading...
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri
Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri
Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.

Lihat Juga :