Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa
loading...
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.
Asep menilai, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya.
"Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," tegasnya.
Meski begitu, Asep mengakui bahwa ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," katanya.
Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.
Asep menilai, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya.
"Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," tegasnya.
Meski begitu, Asep mengakui bahwa ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," katanya.