Keluarga Korban Keukeuh Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:41 WIB
"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," jelasnya.
Bahkan, Yudi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. "Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah," tandasnya.
Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. "Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.
Bahkan, Yudi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. "Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah," tandasnya.
Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. "Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.
(msd)
tulis komentar anda