Keluarga Korban Keukeuh Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:41 WIB
BANDUNG - Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan meminta majelis hakim memberikan vonis mati kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
Oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung itu dinilai layak mendapatkan hukuman mati akibat perbuatannya yang telah menyengsarakan para korban yang umumnya masih di bawah umur itu.
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Herry sendiri kini tengah bersiap mendengarkan putusan hakim terkait hukuman yang bakal diterimanya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Herry hadir di muka sidang dalam sidang vonis yang digelar secara terbuka dengan penerapan proses ketat itu. Jalannya sidang juga disiarkan secara live melalui akun Youtube PN Bandung.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mto, hukumnya maksimal," tegas Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (15/2/2022).
Menurut Yudi, hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.
Baca juga: Viral! Brimob Ini Awalnya Usir TGB dari Mandalika, Akhirnya Malah Cium Tangan
Oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung itu dinilai layak mendapatkan hukuman mati akibat perbuatannya yang telah menyengsarakan para korban yang umumnya masih di bawah umur itu.
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Herry sendiri kini tengah bersiap mendengarkan putusan hakim terkait hukuman yang bakal diterimanya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Herry hadir di muka sidang dalam sidang vonis yang digelar secara terbuka dengan penerapan proses ketat itu. Jalannya sidang juga disiarkan secara live melalui akun Youtube PN Bandung.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mto, hukumnya maksimal," tegas Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (15/2/2022).
Menurut Yudi, hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.
Baca juga: Viral! Brimob Ini Awalnya Usir TGB dari Mandalika, Akhirnya Malah Cium Tangan
tulis komentar anda