Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa

Senin, 14 Februari 2022 - 18:16 WIB


Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa , Muslimin Dg Mile, mengatakan bahwa sebelum ditetapkan, Ranperda PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.

Selain itu, Muslimin juga mengatakan bahwa Perda PBG sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.

"Melalui Peraturan Derah ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya," ungkapnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content