Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa

Senin, 14 Februari 2022 - 18:16 WIB
loading...
Perda Retribusi Persetujuan...
Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni saat menghadiri rapat penetapan Perda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kantor DPRD Gowa, Senin (14/2/2022). Foto: Dok Pemkab Gowa
A A A
GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/2/2022).

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerja sama dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG, hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda .

Karaeng Kio-sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, kehadiran Perda PBG diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa .



"Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.

Lebih jauh, Karaeng Kio bilang pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa ," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran Perda PBG bertujuan untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung yang ada di Gowa. Sehingga terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.

"Oleh sebab itu, persetujuan pembangunan gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman nyaman dan optimal," tandasnya.



Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa , Muslimin Dg Mile, mengatakan bahwa sebelum ditetapkan, Ranperda PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.

Selain itu, Muslimin juga mengatakan bahwa Perda PBG sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.

"Melalui Peraturan Derah ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya," ungkapnya.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5115 seconds (0.1#10.140)