Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa

Senin, 14 Februari 2022 - 18:16 WIB
Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni saat menghadiri rapat penetapan Perda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kantor DPRD Gowa, Senin (14/2/2022). Foto: Dok Pemkab Gowa
GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/2/2022).

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerja sama dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG, hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda .



Karaeng Kio-sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, kehadiran Perda PBG diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa .

Baca Juga: Disdukcapil Gowa Sasar 14.000 Remaja untuk Perekaman e-KTP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!