Sabu 7,79 Kg Disita Polresta Barelang, 3 Tersangka Ditangkap
Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:43 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 7,79 kg. Foto/Ist
BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang , Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 7,79 kg.
Pengungkapan ini bermula saat personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Rabu 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. (Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Sulawesi Selatan)
Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. "Dari pengakuan Elvin, sabu tersebut diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20). (Baca juga: 4 Warga Rumbia Jeneponto Hilang Terseret Banjir dan Longsor)
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah rumah kost kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam. "Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," lanjutnya.
Pengungkapan ini bermula saat personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Rabu 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. (Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Sulawesi Selatan)
Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. "Dari pengakuan Elvin, sabu tersebut diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20). (Baca juga: 4 Warga Rumbia Jeneponto Hilang Terseret Banjir dan Longsor)
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah rumah kost kamar No 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam. "Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," lanjutnya.