Sidang Pembunuhan Pengusaha Emas Hadirkan 2 Saksi Ahli, Akankah PIL WNA Afganistan Bebas Tuntutan?

Minggu, 13 Februari 2022 - 07:24 WIB
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan pokok yang disampaikan pada persidangan. "Ada beberapa hal yang ditanyakan baik dari penasehat hukum, Jaksa maupun Majelis Hakim, yang kaitannya dengan proses berfikir atau mentalnya seseorang hingga akan melakukan pembunuhan," kata Reza.

Dijelaskan, ada empat hal yang dijadikan rujukan seseorang melakukan pembunuhan berencana. Pertama, variabel yang akan dilakukan meliputi target, insentif, risiko dan sumberdaya dan ini pengukurannya dilakukan secara individual jika pelakunya lebih dari satu. Selanjutnya yang ditanyakan terkait pengaruh senjata terhadap perilaku seseorang.

"Jika seseorang itu melihat senjata, maka perilakunya dengan sendiri akan acak. Perilakunya tidak penuh dengan perhitungan, mana baik mana buruk, mana salah mana benar, mana merusak mana mendukung proses hukum, pokonya dia berfikir linear saja itu akibat efek senjata itu, dan ini disebut weapon efect teory," jelas Reza.

Baca juga: RS Rujukan COVID-19 di KBB Mulai Terisi, 7 Pasien Jalani Perawatan

Selanjutnya, terkait sikap seorang istri pada situasi yang tidak menyenangkan yang dialami dalam keluarga atau hubungan suami istri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!