Sidang Pembunuhan Pengusaha Emas Hadirkan 2 Saksi Ahli, Akankah PIL WNA Afganistan Bebas Tuntutan?
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:24 WIB
"Ada tiga ragam pola yang bisa dilakukan oleh sang isteri, yakni moving away, atau melarikan diri misalnya berselingkuh atau melakukan obat-obatan, lalu Moving Formard, semisal dia akan membawa suaminya ke konselor perkawinan, atau melakukan bulan madu kedua, atau untuk rujuk dan sebagainya. Dan atau Moving Againt, atau dia akan melakukan hal-hal destrukctive sebagai cara adaptasi terhadap pasangannya, baik itu secaa verbal yakni dengan ucapan atau non verbal yakni secara kekerasan yang puncaknya pembunuhan,"paparnya.
Saksi ahli forensik kedokteran, dr. Budi Suhenddar mengungkap sekitar 28 luka benda tajam yang membuat kematian korban. Dia menyebut luka di leher kiri adalah diduga menjadi luka tusukan yang membuat korban meregang nyawa.
"Dugaannya adalah luka pada leher kiri yang membuat korban meninggal dunia. Karena mengenai Vena korban. Ini dugaan ya, mesti melalui outopsi lagi. Sementara luka lain yang dipunggung tidak menyebabkan kematian. Terkait warna hitam diarea sekitar mulut, dikatakan dugaannya akibat sekapan, meski dikatakan tetap harus melalui proses outopsi, namun diyakininya bisa jadi adanya upaya penyekapan setelah tusukan pada leher kiri,"ucapnya.
Dari keterangan kedua saksi ahli, tim kuasa hukum terdakwa Yulianto, meyakini, terdakwa Mahdi Mehrban (MM) terdakwa MM dijebak oleh VLH yang dikatakan keterangannya berubah-ubah.
"Dari awal saya tidak percaya keterangan VLH, yang dengan yakinnya menyebut eksekusi dilakukan oleh Mahdi dengan cara menikam dari belakang, poinya yang disampaikan seperti itu, lalu keterangan ahli Forensik menyebut jika luka yang mematikan dari luka-luka lain adalah yang berada pada leher sebelah kiri korban. Sementara luka lain dipunggung tidak. Keterangan ahli ini membantahkan keterangan Caca (VLH) dalam persidangan," kata Yulianto.
Saksi ahli forensik kedokteran, dr. Budi Suhenddar mengungkap sekitar 28 luka benda tajam yang membuat kematian korban. Dia menyebut luka di leher kiri adalah diduga menjadi luka tusukan yang membuat korban meregang nyawa.
"Dugaannya adalah luka pada leher kiri yang membuat korban meninggal dunia. Karena mengenai Vena korban. Ini dugaan ya, mesti melalui outopsi lagi. Sementara luka lain yang dipunggung tidak menyebabkan kematian. Terkait warna hitam diarea sekitar mulut, dikatakan dugaannya akibat sekapan, meski dikatakan tetap harus melalui proses outopsi, namun diyakininya bisa jadi adanya upaya penyekapan setelah tusukan pada leher kiri,"ucapnya.
Dari keterangan kedua saksi ahli, tim kuasa hukum terdakwa Yulianto, meyakini, terdakwa Mahdi Mehrban (MM) terdakwa MM dijebak oleh VLH yang dikatakan keterangannya berubah-ubah.
"Dari awal saya tidak percaya keterangan VLH, yang dengan yakinnya menyebut eksekusi dilakukan oleh Mahdi dengan cara menikam dari belakang, poinya yang disampaikan seperti itu, lalu keterangan ahli Forensik menyebut jika luka yang mematikan dari luka-luka lain adalah yang berada pada leher sebelah kiri korban. Sementara luka lain dipunggung tidak. Keterangan ahli ini membantahkan keterangan Caca (VLH) dalam persidangan," kata Yulianto.
(msd)
tulis komentar anda