Sidang Pembunuhan Pengusaha Emas Hadirkan 2 Saksi Ahli, Akankah PIL WNA Afganistan Bebas Tuntutan?
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:24 WIB
JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan pengusaha emas di Kota Jayapura yang melibatkan Virgita Legina Hellu (istri) dan Mahdi Mehrban (PIL) WNA Afganistan memasuki babak baru. Pembunuhan pada 26 Juni 2021 lalu itu menewaskan Nasrudin alias Acik (suami Virgita).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas II A Jayapura dipimpin Eddy Soeprayitno. S Putra dan hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf selaku hakim anggota, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Banyak Cinta dari Tanah Papua untuk Regan, Anak Korban Pembakaran Diskotek Doubel O Sorong
Dua orang saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa yakni Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Ahli Forensik Kedokteran, dr. Budi Suhenddar, seolah menguak fakta baru kasus pembunuhan berlatar perselingkuhan ini.
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan pokok yang disampaikan pada persidangan. "Ada beberapa hal yang ditanyakan baik dari penasehat hukum, Jaksa maupun Majelis Hakim, yang kaitannya dengan proses berfikir atau mentalnya seseorang hingga akan melakukan pembunuhan," kata Reza.
Dijelaskan, ada empat hal yang dijadikan rujukan seseorang melakukan pembunuhan berencana. Pertama, variabel yang akan dilakukan meliputi target, insentif, risiko dan sumberdaya dan ini pengukurannya dilakukan secara individual jika pelakunya lebih dari satu. Selanjutnya yang ditanyakan terkait pengaruh senjata terhadap perilaku seseorang.
"Jika seseorang itu melihat senjata, maka perilakunya dengan sendiri akan acak. Perilakunya tidak penuh dengan perhitungan, mana baik mana buruk, mana salah mana benar, mana merusak mana mendukung proses hukum, pokonya dia berfikir linear saja itu akibat efek senjata itu, dan ini disebut weapon efect teory," jelas Reza.
Baca juga: RS Rujukan COVID-19 di KBB Mulai Terisi, 7 Pasien Jalani Perawatan
Selanjutnya, terkait sikap seorang istri pada situasi yang tidak menyenangkan yang dialami dalam keluarga atau hubungan suami istri.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas II A Jayapura dipimpin Eddy Soeprayitno. S Putra dan hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf selaku hakim anggota, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Banyak Cinta dari Tanah Papua untuk Regan, Anak Korban Pembakaran Diskotek Doubel O Sorong
Dua orang saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa yakni Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Ahli Forensik Kedokteran, dr. Budi Suhenddar, seolah menguak fakta baru kasus pembunuhan berlatar perselingkuhan ini.
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memaparkan pokok yang disampaikan pada persidangan. "Ada beberapa hal yang ditanyakan baik dari penasehat hukum, Jaksa maupun Majelis Hakim, yang kaitannya dengan proses berfikir atau mentalnya seseorang hingga akan melakukan pembunuhan," kata Reza.
Dijelaskan, ada empat hal yang dijadikan rujukan seseorang melakukan pembunuhan berencana. Pertama, variabel yang akan dilakukan meliputi target, insentif, risiko dan sumberdaya dan ini pengukurannya dilakukan secara individual jika pelakunya lebih dari satu. Selanjutnya yang ditanyakan terkait pengaruh senjata terhadap perilaku seseorang.
"Jika seseorang itu melihat senjata, maka perilakunya dengan sendiri akan acak. Perilakunya tidak penuh dengan perhitungan, mana baik mana buruk, mana salah mana benar, mana merusak mana mendukung proses hukum, pokonya dia berfikir linear saja itu akibat efek senjata itu, dan ini disebut weapon efect teory," jelas Reza.
Baca juga: RS Rujukan COVID-19 di KBB Mulai Terisi, 7 Pasien Jalani Perawatan
Selanjutnya, terkait sikap seorang istri pada situasi yang tidak menyenangkan yang dialami dalam keluarga atau hubungan suami istri.
tulis komentar anda