Dugaan Penyelewengan Dana MTQ Medan 2020, Plt Wali Kota Medan Diperiksa Polda Sumut

Sabtu, 13 Juni 2020 - 06:29 WIB
Pada Jumat (12/6/2020) Ditreskrimsus Polda Sumut memintai keterangan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (kanan). (Foto/SINDOnews/Dok)
MEDAN - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai menyelidiki dugaan penyelewengan dana pelaksanaan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Medan.

Pada Jumat (12/6/2020) Ditreskrimsus Polda Sumut dengan memintai keterangan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. (BACA JUGA: Korban Bencana Puting Beliung di Batubara Terima Bantuan)

Pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam lebih itu dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Plt Walikota Medan dicecar sejumlah pertanyaan seputaran pelaksanaan MTQ tahun 2020 di Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terkait mengenai pelaksanaan kegiatan MTQ di Kecamatan Medan Selayang tahun 2020. "Iya tadi (Jumat) sore dimintai keterangan (Plt Walikota Medan)," jelasnya.

Menurut dia, untuk saat ini masih tahap pemeriksaan kasus dugaan penyelewangan penggunaan anggaran pelaksanaan MTQ tahun 2020. "Kita menindaklanjutinya karena laporan dari masyarakat. Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan kegiatan MTQ tahun 2020. Dimana anggaran pelaksanaan MTQ tersebut lebih kurang Rp4,7 miliar," terangnya.

Akhyar yang mengenakan pakaian kaos putih berkera dipadu celana jin dan topi warna merah didampingi sejumlah kerabatnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Setelah menjalani pemeriksaan, Akyar bersama sejumlah kerabatnya berjalan meninggalkan Polda Sumut. (BACA JUGA: Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada)

"Enggak tahu saya dipanggil, wawancara. Saya jelaskan saja semua. Ya (terkait MTQ Kota Medan)," katanya. Saat disinggung soal dugaan kasus yang dialaminya, Akhyar mengaku hanya menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari seorang Kepala Daerah.

"Saya hanya ditanya. Pertanyaannya, apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah, saya jelaskan sesuai dengan undang-undang dan kewenangan. Jadi teknis pelaksanaan itu Sekda dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama," sebut Akhyar.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content