Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:45 WIB
Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang memiliki wewenang.

"Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, sedangkan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," jelasnya.

Terdakwa Suhandy menjelaskan, jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta pemberian diawal atau ikon dengan janji akan mendapat proyek sebesar Rp6 miliar di tahun 2022. Baca: Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Sawit Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol.

Selain itu, Suhandy juga menyebutkan, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori, melalui tersangka Edy Umari.

"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori. Jadi saya transfer sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama Septian," jelasnya. Baca Juga: Terlalu Bising, Pesta Bule Rusia di Bali Dibubarkan Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!