Kuasa Hukum Sebut Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik
Rabu, 09 Februari 2022 - 07:00 WIB
SURABAYA - Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyebut pelaporan dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo lebih pada tindakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
"Sebab, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan klien kami dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Sebaliknya, lanjut dia, pelaporan ini lebih pada nuansa politik. Sebab, terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut. Hanya saja, instrumen hukum kerap dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
"Menuduh tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga pasang badan. Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya. "Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.
Dia memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.
Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu. "Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya
"Sebab, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan klien kami dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Sebaliknya, lanjut dia, pelaporan ini lebih pada nuansa politik. Sebab, terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut. Hanya saja, instrumen hukum kerap dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
"Menuduh tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga pasang badan. Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya. "Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.
Dia memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.
Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu. "Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya
(msd)
tulis komentar anda