Kuasa Hukum Sebut Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik

Rabu, 09 Februari 2022 - 07:00 WIB
Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyebut pelaporan dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo lebih pada tindakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

"Sebab, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan klien kami dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra, Selasa (8/2/2022).



Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli

Sebaliknya, lanjut dia, pelaporan ini lebih pada nuansa politik. Sebab, terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut. Hanya saja, instrumen hukum kerap dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!