Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain
Selasa, 08 Februari 2022 - 16:37 WIB
RE (31) saat digelandang di Polres Gowa atas kasus pemalsuan dokumen kematian, Selasa (8/2/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
GOWA - Aparat Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial RE, 31tahun, lantaran memalsukan dokumen kematian orang lain. Hal itu dia lakukan demi dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Korbannya adalah Samsinar, warga Desa Pao, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Dari aksinya itu, RE berhasil mendapat dana santunan kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Bupati Adnan Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, aksi RA bermula ketika dia melakukan pertemuan dengan warga yang menghadapi persoalan hukum di Kantor Desa Pao. Saat itu, ia menjanjikan bantuan hukum.
Korbannya adalah Samsinar, warga Desa Pao, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Dari aksinya itu, RE berhasil mendapat dana santunan kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Bupati Adnan Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, aksi RA bermula ketika dia melakukan pertemuan dengan warga yang menghadapi persoalan hukum di Kantor Desa Pao. Saat itu, ia menjanjikan bantuan hukum.
Lihat Juga :