Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:37 WIB
RE (31) saat digelandang di Polres Gowa atas kasus pemalsuan dokumen kematian, Selasa (8/2/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
GOWA - Aparat Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial RE, 31tahun, lantaran memalsukan dokumen kematian orang lain. Hal itu dia lakukan demi dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Korbannya adalah Samsinar, warga Desa Pao, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Dari aksinya itu, RE berhasil mendapat dana santunan kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .

Cabang Gowa, dan dana tersebut cair.

Guna memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris, lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan .

Baca juga:Polsek Manuju dan PLTA Bili-bili Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-hara



Namun tak berselang lama, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gowa mencurigai tersangka, lalu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Gowa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHPidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More