Cegah Covid-19, Disdik Makassar Siapkan Mekanisme Pelaporan Kondisi Siswa
Senin, 07 Februari 2022 - 15:17 WIB
Kendati demikian instruksi terbaru dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diedarkan hari ini, telah mengizinkan daerah level II yang ingin melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50%.
Baca juga:Sempat Vakum, Satgas Detektor Covid-19 di Makassar Kembali Diaktifkan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi .
Mesti telah ada aturan, sifatnya dikatakan tak memaksa, daerah tetap dapat melaksanakan PTM 100% asalkan kasus dalam daerah terkendali.
Baca juga:Sempat Vakum, Satgas Detektor Covid-19 di Makassar Kembali Diaktifkan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi .
Mesti telah ada aturan, sifatnya dikatakan tak memaksa, daerah tetap dapat melaksanakan PTM 100% asalkan kasus dalam daerah terkendali.
(luq)
Lihat Juga :