Bupati Pasangkayu Gelar Telekonference bersama Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat
Jum'at, 12 Juni 2020 - 17:41 WIB
PASANGKAYU - Untuk memaksimalkan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa menggelar teleconference bersama Ketua Obudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, bertempat di ruang Vidcon Kantor Bupati, Kamis, (11/06/2020).
Turut hadir mendampingi bupati, Asisten Bidang Pemerintahan H. Abd. Wahid, Kepala BPMD Kabupaten Pasangkayu, M. Ikbal, Camat Dapurang dan Kepala Desa Bulobonggu.
Bupati Agus mengatakan, tujuan vidcon yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Sulbar pada 11 Juni, untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi disemua subsektor Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu.
"Vidcon bersama Ombudsman Sulbar untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik yang baik disemua sektor pemerintahan, agar tidak terjadi maladministrasi yang berimplikasi ke persoalan hukum,"kata Agus kepada Sindonews, Jum'at, (12/6/2020).
Selain itu, ia juga menjelaskan, adanya laporan masyarakat ke Ombudsman Sulbar mengenai pemberhentian perangkat desa yang menurut laporan tidak mengikuti prosedur. Olehnya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dikepemerintahan, maka lembaga Ombudsman dianggap perlu untuk melakukan koordinasi tindak lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak- pihak terkait.
"Tujuan lain dari Vidcon bersama Ombudsman Sulbar, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakuan oleh Pejabat PAW Kepala Desa Bulubonggu,"jelasnya.
Meskipun demikian, Agus juga mengatakan, pada prinsipnya sebagai Bupati Pasangkayu, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten, sampai tingkat pemerintahan desa, untuk tetap memperhatikan proosedur pelayanan publik, agar hal-hal yang menyimpang dari aturan tidak akan terjadi.
"Sebagai bupati dua periode, dirinya telah melakukan penekanan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Pasangkayu disemua tingkatan untuk mengikuti seluruh prosedur pelayanan publik yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,"paparnya.
Dimasa pandemi covid-19, dirinya memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu akan semaksimal mungkin berjalan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.
"Pelayanan publik akan menjadi perhatian Pemkab Pasangkayu, disegala suksektor pemerintahan dan juga dalammengatasi virus corona (COVID-19),"tandas Agus.
Turut hadir mendampingi bupati, Asisten Bidang Pemerintahan H. Abd. Wahid, Kepala BPMD Kabupaten Pasangkayu, M. Ikbal, Camat Dapurang dan Kepala Desa Bulobonggu.
Bupati Agus mengatakan, tujuan vidcon yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Sulbar pada 11 Juni, untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi disemua subsektor Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu.
"Vidcon bersama Ombudsman Sulbar untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan publik yang baik disemua sektor pemerintahan, agar tidak terjadi maladministrasi yang berimplikasi ke persoalan hukum,"kata Agus kepada Sindonews, Jum'at, (12/6/2020).
Selain itu, ia juga menjelaskan, adanya laporan masyarakat ke Ombudsman Sulbar mengenai pemberhentian perangkat desa yang menurut laporan tidak mengikuti prosedur. Olehnya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dikepemerintahan, maka lembaga Ombudsman dianggap perlu untuk melakukan koordinasi tindak lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak- pihak terkait.
"Tujuan lain dari Vidcon bersama Ombudsman Sulbar, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakuan oleh Pejabat PAW Kepala Desa Bulubonggu,"jelasnya.
Meskipun demikian, Agus juga mengatakan, pada prinsipnya sebagai Bupati Pasangkayu, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten, sampai tingkat pemerintahan desa, untuk tetap memperhatikan proosedur pelayanan publik, agar hal-hal yang menyimpang dari aturan tidak akan terjadi.
"Sebagai bupati dua periode, dirinya telah melakukan penekanan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Pasangkayu disemua tingkatan untuk mengikuti seluruh prosedur pelayanan publik yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,"paparnya.
Dimasa pandemi covid-19, dirinya memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu akan semaksimal mungkin berjalan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.
"Pelayanan publik akan menjadi perhatian Pemkab Pasangkayu, disegala suksektor pemerintahan dan juga dalammengatasi virus corona (COVID-19),"tandas Agus.
(srf)
tulis komentar anda