Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ajukan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Beberkan Ini

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:23 WIB
Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis.

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar Rp1,5 miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya. "Uang itu untuk membayar Susilo, pengacara Alex Noerdin," ujar Dodi dalam sidang.

Dodi juga menjelaskan, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut adalah uang dari ibunya yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

"Namun saat itu terjadi OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya Mursyid yang sedang membawa uang Rp1,5 miliar itu," jelas Dodi.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content