Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ajukan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Beberkan Ini

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:23 WIB
Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Permohonan tersebut disampaikan Suhandy melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati.

"Surat pengajuan permohonan sidang tatap muka atau offline sudah kami masukkan ke pihak pengadilan yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil," ujar Titis, Sabtu (5/2/2022). Baca juga:



Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Terkait keterangan lima orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar kemarin, Titis mengatakan, bahwa saksi-saksi tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!