Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ajukan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Beberkan Ini

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:23 WIB
"Tapi Sekda Muba itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek telah mengetahui adanya proyek tersebut," jelas Titis.

Sedangkan keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.

"Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang kemarin," tambah Titis

Bahkan terkait uang Rp1,5 miliar, menurut Titis, tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya."Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp270 kita itu berada di tangan Hermann Mayori. Yang ada di Dinas PUPR Muba," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muba Nonaktif, Dodi Reza Alex hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!