Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 03 Februari 2022 - 22:26 WIB
SERANG - Setelah melakukan pemeriksaan sejak Rabu (2/2/2022) pagi hingga sore hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pemerasan. Tersangka menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Kantor Bea Cukai Soetta.
QAB ditetapkan tersangka , setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap QAB dan 11 saksi termasuk 2 saksi ahli serta 33 dokumen yang didapat penyidik. Selain itu penyidik juga menyita uang Rp1 miliar lebih.
Tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti.
"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan," ujar Adhyaksa Darma Yulianto, Asisten Intelijen Kejati Banten. Baca: Mabuk Miras, Remaja di Manado Tikam Warga yang Menatapnya dengan Badik.
Kejati masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan orang lain. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Baca Juga: Surabaya Geger! Remaja 16 Tahun Diculik OTK, Aksinya Terekam CCTV.
QAB ditetapkan tersangka , setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap QAB dan 11 saksi termasuk 2 saksi ahli serta 33 dokumen yang didapat penyidik. Selain itu penyidik juga menyita uang Rp1 miliar lebih.
Tersangka ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti.
"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan," ujar Adhyaksa Darma Yulianto, Asisten Intelijen Kejati Banten. Baca: Mabuk Miras, Remaja di Manado Tikam Warga yang Menatapnya dengan Badik.
Kejati masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan orang lain. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Baca Juga: Surabaya Geger! Remaja 16 Tahun Diculik OTK, Aksinya Terekam CCTV.
(nag)
tulis komentar anda