Perumahan di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:30 WIB
DLH Maros mensyaratkan pengembang atau developer menyediakan 40 RTH untuk pembangunan perumahan baru. Foto/Ilustrasi/KORAN SINDO
MAROS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros mensyaratkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap developer alias pengembang yang akan membuat perumahan di Butta Salewangang. Tidak tanggung-tanggung, perumahan di Maros diwajibkan sediakan 40% RTH, lebih tinggi 10% dibandingkan dengan ketentuan nasional sebesar 30%.

Kepala DLH Maros , Amiruddin, kewajiban pengembang perumahan menyediakan RTH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengaturan RTH. Dalam aturan tersebut, developer wajib menyediakan sekitar 30% lahan pembangunan untuk RTH. Olehnya itu, pihaknya kini mensyaratkan ketersediaan RTH bagi pengembang perumahan.



"Ini ada aturannya. Kita menentukan itu berdasarkan aturan pusat yang telah ditetapkan," kata Amiruddin.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, Pemkab Maros Wajibkan Satu ASN Satu Buku

Khusus di Maros, ia mengakui syarat atau kewajiban ketersediaan RTH lebih tinggi mencapai 40%. untuk setiap perumahan yang akan dibangun. Kebijakan itu dilakukan guna memastikan keseimbangan lingkungan atas pembangunan yang dilakukan.

"Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan 40% RTH. Keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan yang ada. Sehingga di setiap perumahan di Maros itu keseimbangan lingkungannya tetap terjaga," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!