Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:18 WIB
Peristiwa ini diterangkan oleh salah satu kerabat korban, lelaki berinisial YT. Dia menjelaskan bahwa pelaku adalah pengangguran berstatus lajang yang baru saja menghirup udara bebas dengan kasus serupa.

Baca juga:Guru Ngaji di Lubuklinggau Sodomi Muridnya, Barikade 98: Harus Dihukum Berat

"Vonisnya kalau tidak salah 5 tahun. Jadi ditahu ini pas ada temannya korban lihat di gubuk, terus melapor ke orang tuanya. Di situ dia (korban) cerita kalau dikasih begitu sama pelaku. Disodomi baru dipegang kemaluannya terus menerus sampai dua minggu," papar YT kepada SINDOnews, Senin (24/1).

Dia menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Rabu 19 Januari 2022. Setelah korban bercerita, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi pihak pemerintah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!