Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:22 WIB
Diketahui dalam sidang perkara niaga yang dipimpin hakim Suratno, penggugat mengajukan puluhan lembar bukti bukti surat serta bukti keterangan dari sejumlah saksi guna meyakinkan majelis hakim. Hanya saja, hujan interupsi sempat mewarnai sidang lantaran tergugat Jeffrey Rumendong dan tergugat lainnya menolak keterangan para saksi saksi yang dihadirkan Penggugat.

Jeffrey Rumendong selaku tergugat dari PT PKS menilai, sejauh ini tidak ada aturan yang melarang IUP untuk dipindah tangankan. Sehingga ia mengaku sangat berkeberatan jika dirinya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya menantang siapa saja, mana buktinya kalau IUP itu tidak boleh beralih,"ketusnya.

Diketahui perkara Niaga dengan nomor 3/Pdt.Sus. Gugatan Lain Lain/PN Niaga Makassar Tahun 2020 tersebut memang menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan para tergugat dari Perusahaan masing-masing PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong lantaran aset lahan tambang tersebut justru tidak dikosongkan dan masih melakukan aktivitas ekplorasi.

Karenanya itu pihak penggugat berkeberatan dan hingga hari ini masih terus berupaya untuk meyakinkan hakim jika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak tergugat.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!