Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:22 WIB
loading...
Lahan Tambang Nikel...
Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Bank International Indonesia melalui kurator Tutik Sri Suharti menggugat PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong. Pihak tergugat lainnya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati Konawe Utara.

Baca : Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik

Sidang gugatan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Kuasa hukum penggugat, Mas Samudera mengatakan pihak tergugat 1 dari PT Sultra Jembatan Mas telah mengalihkan izin usaha pertambangan diatas lahan tambang nikel seluas 211 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Padahal kata dia, lahan tambang tersebut merupakan aset sitaan kurator usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga 2019 lalu.

"Inilah yang kami anggap lucu, sebab diatas lahan tersebut justru masih ada aktifitas eksplorasi. Tergugat 1 memindah tangankan IUP pada perusahaan lainnya sehingga dengan begitu kami menganggap itu merupakan sebuah tindakan pengabaian atas putusan pengadilan niaga," terang Mas Samudera kepada SINDOnews.

Diketahui dalam sidang perkara niaga yang dipimpin hakim Suratno, penggugat mengajukan puluhan lembar bukti bukti surat serta bukti keterangan dari sejumlah saksi guna meyakinkan majelis hakim. Hanya saja, hujan interupsi sempat mewarnai sidang lantaran tergugat Jeffrey Rumendong dan tergugat lainnya menolak keterangan para saksi saksi yang dihadirkan Penggugat.

Jeffrey Rumendong selaku tergugat dari PT PKS menilai, sejauh ini tidak ada aturan yang melarang IUP untuk dipindah tangankan. Sehingga ia mengaku sangat berkeberatan jika dirinya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya menantang siapa saja, mana buktinya kalau IUP itu tidak boleh beralih,"ketusnya.

Diketahui perkara Niaga dengan nomor 3/Pdt.Sus. Gugatan Lain Lain/PN Niaga Makassar Tahun 2020 tersebut memang menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan para tergugat dari Perusahaan masing-masing PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong lantaran aset lahan tambang tersebut justru tidak dikosongkan dan masih melakukan aktivitas ekplorasi.

Karenanya itu pihak penggugat berkeberatan dan hingga hari ini masih terus berupaya untuk meyakinkan hakim jika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak tergugat.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Pailit, AP II...
Digugat Pailit, AP II Pastikan Aktivitas Bandara Husein Bandung Tak Terganggu
Waduh, Bandara Husein...
Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan...
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan
Bantah Terima Rp12 M,...
Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Sritex Masih Terus Beroperasi...
Sritex Masih Terus Beroperasi di Tengah Status Pailit, Rencana Besar Disusun
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Pesta Oranje di Depan Mata?
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved