Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:22 WIB
Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Bank International Indonesia melalui kurator Tutik Sri Suharti menggugat PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong. Pihak tergugat lainnya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati Konawe Utara.
Baca : Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik
Sidang gugatan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Kuasa hukum penggugat, Mas Samudera mengatakan pihak tergugat 1 dari PT Sultra Jembatan Mas telah mengalihkan izin usaha pertambangan diatas lahan tambang nikel seluas 211 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Padahal kata dia, lahan tambang tersebut merupakan aset sitaan kurator usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga 2019 lalu.
"Inilah yang kami anggap lucu, sebab diatas lahan tersebut justru masih ada aktifitas eksplorasi. Tergugat 1 memindah tangankan IUP pada perusahaan lainnya sehingga dengan begitu kami menganggap itu merupakan sebuah tindakan pengabaian atas putusan pengadilan niaga," terang Mas Samudera kepada SINDOnews.
Baca : Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik
Sidang gugatan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Kuasa hukum penggugat, Mas Samudera mengatakan pihak tergugat 1 dari PT Sultra Jembatan Mas telah mengalihkan izin usaha pertambangan diatas lahan tambang nikel seluas 211 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Padahal kata dia, lahan tambang tersebut merupakan aset sitaan kurator usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga 2019 lalu.
"Inilah yang kami anggap lucu, sebab diatas lahan tersebut justru masih ada aktifitas eksplorasi. Tergugat 1 memindah tangankan IUP pada perusahaan lainnya sehingga dengan begitu kami menganggap itu merupakan sebuah tindakan pengabaian atas putusan pengadilan niaga," terang Mas Samudera kepada SINDOnews.
Lihat Juga :