Dani Gondrong Bunuh Teman Sesama Penjudi Usai Kalah Rp500 Ribu

Senin, 31 Januari 2022 - 16:20 WIB
"Korban masih menunggu di sana, lalu saya tusukkan saja pisau ke dada korban sebanyak 3 kali. Korban tidak melawan saat itu. Korban juga sempat di suruh pergi oleh pacar saya, sebelum saya menusuk dia, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia," jelasnya.

Usai menusuk korban, tersangka sempat tidur di Musala pinggiran sungai yang berada di kawasan Jembatan Musi IV sebelum keesokan harinya berangkat ke Tanggerang. Baca Juga: Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol.

"Besoknya saya menunggu mobil bus di pintu tol diantar pacar saya. Tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Dani Gondrong terancam dijerat dengan Pasal 487 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content