Dani Gondrong Bunuh Teman Sesama Penjudi Usai Kalah Rp500 Ribu

Senin, 31 Januari 2022 - 16:20 WIB
. Dani ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Suka Bangun, Kecamatan Sako Palembang. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Dani Gondrong (48) warga Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang. Dani ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Suka Bangun, Kecamatan Sako Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Dani Gondrong yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban, Minggu (23/1/2022) lalu, ditangkap di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.



"Setelah kita melakukan pengejaran, dibantu warga dan keluarganya, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke kota Tanggerang sebelum akhirnya kita amankan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (31/1/2022).

Untuk motif pembunuhan, lanjut Kompol Tri Wahyudi, bahwa tersangka sedang bermain judi dengan korban, lalu tersangka meminta uang kepada korban tetapi tidak diberi. Kemudian tersangka meminta lagi sebanyak Rp20 ribu, namun tetap tidak diberi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!