Dani Gondrong Bunuh Teman Sesama Penjudi Usai Kalah Rp500 Ribu

Senin, 31 Januari 2022 - 16:20 WIB
. Dani ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Suka Bangun, Kecamatan Sako Palembang. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Dani Gondrong (48) warga Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang. Dani ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Suka Bangun, Kecamatan Sako Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Dani Gondrong yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban, Minggu (23/1/2022) lalu, ditangkap di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

"Setelah kita melakukan pengejaran, dibantu warga dan keluarganya, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke kota Tanggerang sebelum akhirnya kita amankan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (31/1/2022).

Untuk motif pembunuhan, lanjut Kompol Tri Wahyudi, bahwa tersangka sedang bermain judi dengan korban, lalu tersangka meminta uang kepada korban tetapi tidak diberi. Kemudian tersangka meminta lagi sebanyak Rp20 ribu, namun tetap tidak diberi.

"Lalu terjadilah cekcok mulut. Karena dipengaruhi minuman keras akhirnya tersangka mengambil pisau dan menusukkan ke bagian dada korban sebanyak 3 kali," jelas Tri.

Kompol Tri menjelaskan, bahwa saat dalam pelarian tersangka sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya. "Potong rambut itu dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui polisi, tersangka sempat memotong rambutnya dalam pelarian ke Kota Tanggerang," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Dani Gondrong mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek tersangka pada saat sedang bermain judi. Bahkan korban juga dikatakan menantang tersangka.

"Awalnya kami berempat main judi Capca Saki. Saya kalah judi sebanyak Rp500 ribu, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp20 ribu karena saya sudah kalah banyak. Tetapi malah korban menantang 'mau apa kamu tidak senang, ambilah pisau saya tunggu di sini'. Lalu, saya pulang ke rumah mengambil pisau, rupanya korban masih menunggu di TKP," ujar tersangka yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama tersebut.

Dani Gondrong juga menjelaskan, bahwa setelah mengambil pisau dari rumah, dirinya langsung kembali menuju ke TKP untuk menemui korban yang ternyata masih menunggu. Baca: Pemakaman Korban Kerusuhan Diskotek Double O Sorong Berlangsung Haru.

"Korban masih menunggu di sana, lalu saya tusukkan saja pisau ke dada korban sebanyak 3 kali. Korban tidak melawan saat itu. Korban juga sempat di suruh pergi oleh pacar saya, sebelum saya menusuk dia, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia," jelasnya.

Usai menusuk korban, tersangka sempat tidur di Musala pinggiran sungai yang berada di kawasan Jembatan Musi IV sebelum keesokan harinya berangkat ke Tanggerang. Baca Juga: Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol.

"Besoknya saya menunggu mobil bus di pintu tol diantar pacar saya. Tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Dani Gondrong terancam dijerat dengan Pasal 487 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content