Bikin Onar! Ormas GMBI Perlu Dibubarkan? Ini Kata Polisi
Senin, 31 Januari 2022 - 14:51 WIB
BANDUNG - Aksi demonstrasi ricuh ratusan anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jawa Barat memicu aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menertibkan keberadaan ormas ini.
Tindakan GMBI yang dinilai sudah kebablasan itu banyak memicu desakan masyarakat agar ormas tersebut dibubarkan seperti yang ramai disampaikan lewat media sosial (medsos).
Baca juga: Sok Jagoan Tunggangi Patung Maung Lodaya, Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Penjara
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas, termasuk GMBI.
"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kambtimbas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini, kita pasti akan tindak lanjut," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Oleh karenanya, Ibrahim mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh GMBI untuk membuat laporan polisi. Dia menjanjikan setiap laporan polisi terkait GMBI akan diproses secara hukum.
"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh Ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," tegasnya lagi.
Disinggung apakah GMBI memiliki catatan merah di kepolisian, Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini tetap bersikap objektif terhadap keberadaan GMBI.
"Kita tetap objektif ya, kita lihat fakta dan data. Untuk itu, akan ada penelusuran terkait fakta dan data-data yang ada," katanya.
Tindakan GMBI yang dinilai sudah kebablasan itu banyak memicu desakan masyarakat agar ormas tersebut dibubarkan seperti yang ramai disampaikan lewat media sosial (medsos).
Baca juga: Sok Jagoan Tunggangi Patung Maung Lodaya, Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Penjara
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas, termasuk GMBI.
"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kambtimbas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini, kita pasti akan tindak lanjut," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Oleh karenanya, Ibrahim mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh GMBI untuk membuat laporan polisi. Dia menjanjikan setiap laporan polisi terkait GMBI akan diproses secara hukum.
"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh Ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," tegasnya lagi.
Disinggung apakah GMBI memiliki catatan merah di kepolisian, Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini tetap bersikap objektif terhadap keberadaan GMBI.
"Kita tetap objektif ya, kita lihat fakta dan data. Untuk itu, akan ada penelusuran terkait fakta dan data-data yang ada," katanya.
tulis komentar anda