Bikin Onar! Ormas GMBI Perlu Dibubarkan? Ini Kata Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Aksi demonstrasi ricuh ratusan anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jawa Barat memicu aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menertibkan keberadaan ormas ini.
Tindakan GMBI yang dinilai sudah kebablasan itu banyak memicu desakan masyarakat agar ormas tersebut dibubarkan seperti yang ramai disampaikan lewat media sosial (medsos).
Baca juga: Sok Jagoan Tunggangi Patung Maung Lodaya, Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Penjara
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas, termasuk GMBI.
"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kambtimbas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini, kita pasti akan tindak lanjut," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Oleh karenanya, Ibrahim mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh GMBI untuk membuat laporan polisi. Dia menjanjikan setiap laporan polisi terkait GMBI akan diproses secara hukum.
"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh Ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," tegasnya lagi.
Disinggung apakah GMBI memiliki catatan merah di kepolisian, Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini tetap bersikap objektif terhadap keberadaan GMBI.
"Kita tetap objektif ya, kita lihat fakta dan data. Untuk itu, akan ada penelusuran terkait fakta dan data-data yang ada," katanya.
Pihaknya juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus hukum yang kini dihadapi GMBI. Namun, Ibrahim kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas anggota GMBI yang melakukan pelanggaran pidana.
"Praduga tak bersalah tetap kita terapkan, apabila ada data dan fakta yang menunjukkan indikasi tindak pidana tersebut, kita akan proses lanjut," kata Ibrahim.
Diketahui, selain telah menetapkan pentolan GMBI, yakni Ketua Umum GMBI, Fauzan Rachman sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Polda Jabar pun telah menetapkan 11 anggota GMBI lainnya sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Polda Jabar juga kini tengah menertibkan anggota GMBI yang tersebar di Jabar. Selain melakukan pendataan, polisi juga memberikan sosialisasi terkait penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa yang benar.
Bahkan, Polda Jabar pun telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres se-Jabar untuk memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya tindakan anarkis pascaaksi demonstrasi ricuh itu.
Tindakan GMBI yang dinilai sudah kebablasan itu banyak memicu desakan masyarakat agar ormas tersebut dibubarkan seperti yang ramai disampaikan lewat media sosial (medsos).
Baca juga: Sok Jagoan Tunggangi Patung Maung Lodaya, Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Penjara
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas, termasuk GMBI.
"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kambtimbas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini, kita pasti akan tindak lanjut," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Oleh karenanya, Ibrahim mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh GMBI untuk membuat laporan polisi. Dia menjanjikan setiap laporan polisi terkait GMBI akan diproses secara hukum.
"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh Ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," tegasnya lagi.
Disinggung apakah GMBI memiliki catatan merah di kepolisian, Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini tetap bersikap objektif terhadap keberadaan GMBI.
"Kita tetap objektif ya, kita lihat fakta dan data. Untuk itu, akan ada penelusuran terkait fakta dan data-data yang ada," katanya.
Pihaknya juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus hukum yang kini dihadapi GMBI. Namun, Ibrahim kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas anggota GMBI yang melakukan pelanggaran pidana.
"Praduga tak bersalah tetap kita terapkan, apabila ada data dan fakta yang menunjukkan indikasi tindak pidana tersebut, kita akan proses lanjut," kata Ibrahim.
Diketahui, selain telah menetapkan pentolan GMBI, yakni Ketua Umum GMBI, Fauzan Rachman sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Polda Jabar pun telah menetapkan 11 anggota GMBI lainnya sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Polda Jabar juga kini tengah menertibkan anggota GMBI yang tersebar di Jabar. Selain melakukan pendataan, polisi juga memberikan sosialisasi terkait penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa yang benar.
Bahkan, Polda Jabar pun telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres se-Jabar untuk memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya tindakan anarkis pascaaksi demonstrasi ricuh itu.
(msd)