Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi
Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:05 WIB
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Disamping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus corona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Disamping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus corona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Lihat Juga :