Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:05 WIB
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Sulsel.

Sebelumnya Kepala Bapenda, Andi Sumardi Sulaiman menuturkan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap di rumah dan mengurangi aktvitas di keramaian. Maka dia berharap, warga tak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona ini.

"Jadi ini dilakukan selama masa tanggap darurat korona di Sulsel. Tapi pajak pokok tetap bayar, yang tidak dibayar denda pajak mulai 1 Januari sampai 29 Juni. Batas bayarnya itu hingga 29 Juni," ujar Sumardi.

Meski, Sumardi berharap pembayaran PKB tetao dilakukan melalui transaksi non tunai. Misalnya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload di playstore.
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content