Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:05 WIB
Pembebaasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan berakhir 29 Juni 2020 mendatang. Foto : Ilustrasi
MAKASSAR - Pembebasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan berakhir 29 Juni 2020 mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sesegera mungkin.

Baca : Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir



"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur kepada SINDOnews.

Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!