Resah Bakal Dihilangkan, Ternyata Segini Besaran Gaji Honorer di KBB

Jum'at, 28 Januari 2022 - 03:01 WIB
"Gajinya segitu dan gak ada pemasukan lain. Kalau buat hidup sendiri masih bisa mencukupi," ucapnya, Kamis (27/1/2022).

Disinggung soal rencana penghapusan TKK tahun 2023 mendatang, dia mengaku resah. Sebab saat kebijakan itu diterapkan dipastikan mereka tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan. Dia pun meminta pemerintah menyiapkan solusi terhadap para TKK.

Dirinya mengaku siap jika harus dialihstatuskan menjadi pegawai harian lepas (PHL) dengan upah harian. Asalkan penghitungan gaji harian tetap disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan hidup layak. Baca Juga: Viral, 2 Remaja Durhaka Aniaya Seorang Ibu di Depan Minimarket.

"Kalau jadi PHL mau aja, tapi saya dengar gajinya Rp75 ribu/hari atau sebulan berarti sekitar Rp2.250.000. Ya kalau bisa gak segitu sih, ada pertimbangan minimal sama kaya gaji TKK," harapnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!