Merugi Rp258 Miliar, Investor Arab Gugat Perusahaan Properti di Makassar

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:20 WIB
Baca Juga: Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut

Atas dasar tersebut, Yoyo menyebut pihaknya meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan. Diharapkannya pula agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!