Merugi Rp258 Miliar, Investor Arab Gugat Perusahaan Properti di Makassar
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:20 WIB
Yoyo menerangkan sempat ada itikad baik dari pihak perusahaan properti di Makassar itu untuk mentransfer modal pekerjaan pada pertengahan 2018. Pihak PT Zarinda Perdana bahkan membuat surat pernyataan kepada investor Arab Saudi bahwa akan mentransfer duit Rp258 miliar secara bertahap, sebelum akhir 2018.
"Akan tetapi, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati para pihak, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," ucapnya.
Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo, pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/ PN.Mks . Gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.
"Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami. Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini," jelasnya.
"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.
"Akan tetapi, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati para pihak, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," ucapnya.
Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo, pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/ PN.Mks . Gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.
"Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami. Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini," jelasnya.
"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.
Lihat Juga :