Dor! Pelor Panas Lumpuhkan 2 Begal Sadis dan Raja Tega Jembatan Ampera

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:46 WIB
"Dan kedua pelaku ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan mengancam keselamatan petugas saat penangkapan," jelasnya.

Sementara itu, Mamat bersama tersangka Menar diketahui terakhir melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan merampas telepon genggam milik korban M Soleh (39), Rabu (12/1/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian, korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil bermain handphone. Kemudian kedua tersangka mendekati korban dan tersangka Mamat langsung merampas handphone korban. Lalu kedua tersangka melarikan diri dengan cara berlari.

"Iya pak, kami merampas handphone korban yang saat itu sedang dipegangnya. Lalu handphone itu dijual oleh Adit (DPO) seharga Rp400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata dan sudah habis dipakai," ungkap Mamat.

Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content